Jakarta (KABARIN) - Bek Manchester United yang juga memperkuat timnas Inggris, Harry Maguire, kembali menghadapi konsekuensi hukum atas insiden yang terjadi di Mykonos, Yunani, pada 2020. Pengadilan setempat menjatuhkan hukuman penjara bersyarat selama 15 bulan kepadanya.
Kasus ini berawal dari keributan yang melibatkan Maguire saat berada di Pulau Mykonos. Insiden tersebut berujung pada penangkapannya oleh aparat kepolisian setempat.
Dalam proses hukum sebelumnya, ia dinyatakan bersalah atas beberapa tuduhan, mulai dari menyebabkan cedera fisik berulang, mencoba menyuap, hingga melakukan kekerasan terhadap petugas publik. Dua polisi dilaporkan menjadi korban dalam kejadian itu.
Maguire sempat ditahan selama dua hari dan sejak awal membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Putusan awal menjatuhkan hukuman penjara bersyarat selama 21 bulan 10 hari.
Ia kemudian mengajukan banding yang secara otomatis membatalkan putusan tersebut sesuai prosedur hukum di Yunani. Banding itu memberinya kesempatan menjalani sidang ulang secara menyeluruh di pengadilan yang lebih tinggi.
Proses persidangan ulang sempat beberapa kali tertunda sebelum akhirnya kembali digelar. Dalam sidang terbaru, Maguire lagi lagi dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan yaitu penyerangan ringan, melawan saat penangkapan, dan percobaan penyuapan.
Meski begitu, ia tidak akan menjalani hukuman di balik jeruji karena vonis yang dijatuhkan bersifat bersyarat. Tim kuasa hukumnya dikabarkan berencana kembali mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selain Maguire, sang adik Joe Maguire dan rekannya Christopher Sharman juga terseret dalam kasus yang sama. Keduanya sebelumnya sudah menerima hukuman penjara bersyarat dan sama sama membantah telah melakukan pelanggaran.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026